Apa Saja Kewajiban Pengguna Jasa

Sebelum membahas kewajiban Pengguna Jasa terhadap pekerja Rumah Tangga yang dipekerjakan,ย  mari sekilas membedah arti dari Pekerja Rumah Tangga dan Juga pengguna jasa sebagai Pemberi kerja. Mengacu kepada RUU-PPRT tentang perlindungan pekerja rumah tangga, Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan. Sedangkan arti dari Pemberi Kerja/pengguna Jasa/Majikan adalah : orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah.

Menyimak hal diatas artinya setiap Hak dan kewajiban Pekerja Rumah Tangga mendapat kepastian hukum berdasarkan azas :
a. Kekeluargaan;
b. Keadilan;
c. Kesejahteraan;
d. Kepastian hukum; dan
e. Penghormatan hak asasi manusia.

LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia merangkum beberapa hal yang menjadi kewajiban Pengguna jasa terhadap Pekerja Rumah Tangga yang dipekerjakan, sebagai berikut :

1.Mendapat Hak Dasar

Pengguna Jasa berkewajiban memberikan Makan minum secukupnya, Tempat Istirahat yang layak,Peralatan mandi ( Sabun, Shampoo dan pasta gigi ), dan bersosialisasi serta berkomunikasi dengan rekan dan juga keluarga.

2.Kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya

3.Memberikan beban dan tugas pekerjaan pada jam kerja yang manusiawi

4.Memberikan Cuti sesuai dengan kesepakatan PRT dan Pemberi Kerja

5.Memberikan Upah dan tunjangan hari raya sesuai kesepakatan

6. Memberikan Jaminan sosial ketenagakerjaan berupa BPJS Ketenagakerjaan

7.Memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas Pemberi Kerja, anggota keluarganya, rincian dan prosedur pekerjaan

8.Melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada Ketua RT/RW

Demikian rangkuman kewajiban Pengguna Jasa terhadap PRT ( Pekerja Rumah Tangga )

Baca juga : Apa saja kewajiban PRT ( Pekerja Rumah Tangga ) terhadap pemberi Kerja

tentu saja hal ini juga harus berbanding lurus dengan kewajiban Pekerja rumah Tangga yang harus dijalankan dan juga dipatuhi, agar tercipta hubungan kerjasama yang selaras dan harmonis.

Saksikan Liputan Kegiatannya di Akun Youtube Kami

Baca Artikel Kami Lainnya :

Ujian dan Sertifikasi Profesi Baby Sitter Bersama APPSI dan Disnakertransgi...

Read More

Benchmarking SOP Pelayanan Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga Jakarta, 09...

Read More

Apa Saja Kewajiban PRT (Pekerja Rumah Tangga) Terhadap Pemberi Kerja...

Read More

Apa Saja Kewajiban Pengguna Jasa Sebelum membahas kewajiban Pengguna Jasa...

Read More

Tips Pendekatan Ke ART Agar Lebih Mudah di Atur Pekerja...

Read More

Pemberian Reward dari BPJS Ketenagakerjaan LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia...

Read More

Menguak Realita Beban Kerja Asisten Rumah Tangga Profesi Pekerja Rumah...

Read More

Penyuluhan dan Konsultasi Hukum oleh Team Lawyer Permata kasih Bunda...

Read More
Scroll to Top