Ujian dan Sertifikasi Profesi Baby Sitter Bersama APPSI dan Disnakertransgi...
Apa Saja Kewajiban PRT (Pekerja Rumah Tangga) Terhadap Pemberi Kerja
Sebagai Pekerja Rumah Tangga dimana hak-haknya diatur dan dilindungi dalam perundang undangan, tapi juga berbanding lurus dengan kewajiban-kewajiban sebagai Pekerja Rumah Tangga yang harusย dijalani dan ditaati saat dipekerjakan oleh Pemberi Kerja/Majikan.
Dalam kehidupan modern saat ini peran PRT ( Pekerja Rumah Tangga ) memiliki peranan penting bagi sebagian besar keluarga di Indonesia. tentunya dalam hubungan kerjasama iniย akan tercipta Hak dan kewajiban yang harus sama sama ditaati dan dijalankan baik Oleh Pekerja Rumah tangga dan juga pemberi kerja. Berikut ini LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia merangkum hal-hal apa saja yang menjadi kewajiban PRT ( Pekerja Rumah Tangga ) :
a. Pekerja Rumah Tangga wajib menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Hubungan Kerja;
b. Meminta izin kepada Pemberi Kerja apabila berhalangan melakukan kerja disertai dengan alasannya sesuai dengan ketentuan dalam Hubungan Kerja;
c. Melakukan pekerjaan berdasar tata cara kerja yang benar dan aman;
d. Memberitahukan kepada Pemberi Kerja pengunduran diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berhenti bekerja.
e. Menjaga nama baik Pemberi Kerja beserta keluarganya; dan
f. Melaporkan keberadaan dirinya sebagai PRT kepada RT/RW di tempatnya
bekerja
baca juga : Apa saja kewajiban Pengguna Jasa terhadap Pekerja Rumah Tangga
Kesimpulannya : PRT ( Pekerja Rumah Tangga ) yang telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian kerja baik ke Pemberi Kerja dan juga lembaga Penempatan Kerja harus memahami akan kewajiban-kewajiban yang harus dijalani dan ditaati. Penghormatan dan penghargaan profesi Pekerja Rumah Tangga sudah sedemikian rupa diatur dan dipahami oleh banyak pihak yang berhubungan dengan penempatan Pekerja rumah Tangga, tapi harus selalu diingat oleh PRT ( Pekerja Rumah Tangga ) Hak dan kewajiban itu selalu berbanding Lurus dalam pelaksanaanya. Artinya jika Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga sudah diberikan dengan baik, maka kewajiban-kewajibannya juga harus dikerjakan dengan baik juga.
Saksikan Liputan Kegiatannya di Akun Youtube Kami