LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia adalah Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga ( LPPRT ) Resmi dan terverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaa Republik Indonesia
- Dasar hukum bisnis Penempatan Pekerja Rumah Tangga adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 ,Pasal 14 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Resiko , yang berbunyi :
Perizinan Berusaha untuk Kegiatan usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 atay ( 2 ) huruf b berupa :
a. NIB ( Nomor Induk Berusaha )
b.Sertifikat Standart ( SS )
Dengan terbitnya Sertifikat Standart ( SS ) yang telah diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, maka LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia telah memiliki ijin operasional untuk menjalankan usahanya sesuai KBLI 78103 sebagai Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga.
Berikut Step by Step proses pemesanan Tenaga Kerja Kami :
- Menghubungi Team Konsultan Permata Kasih Bunda Indonesia
- Via Website, Whatsapp, atau Akun Official Media Sosial kami
- Bisa datang langsung ke Kantor Kami
- Pengguna Jasa bisa menyampaikan Kebutuhan dan request tenaga Kerja yang diinginkan ke Team Konsultan
- Team Konsultan akan membantu screening dan memilihkan Tenaga Kerja yang mendekati Kriteria yang diharapkan Pengguna Jasa
- Sebelum Pengguna Jasa memutuskan Tenaga Kerja yang akan dipilih, diharuskan interview dulu dengan maksud untuk menggali potensi dan komitmen dari Tenaga kerja dan juga pencocokan secara personal dengan Tenaga Kerja, sehingga diharapkan setelah proses penempatan bisa cocok dan bekerja sesuai kontrak.
- Interview bisa langsung di Lembaga Kami dengan Alamat :
LPPRT PERMATA KASIH BUNDA INDONESIA
Jl.Masjid bendungan 2 No.18 A
RT :002 RW:007, Kel/Desa :Cawang, Kecamatan : Kramatjati,Jakarta Timur, DKI Jakarta 13630
- Interview juga bisa dilakukan dengan Online via Zoom Meeting, Whatsapp Videocall atau Skype.
Biaya Layanan meliputi :
- Sistem Manajemen Perecrutan
- Screening Kesehatan dengan Medicalkan Tenaga Kerja secara Lengkap dan juga Tes Kesehatan Jiwa dan Mental
- Pembuatan Dokumen Surat perjanjian Kerja dan pendukungnya
- Pelayanan dan Garansi selama Kontrak berlangsung
Dalam Proses Penempatan Tenaga Kerja terkadang timbul kendala terkait ketidak cocokan personal, kemampuan kerja dan force majeur.
Kami sangat menghargai Feedback baik Positif dan Negatif. Sebagai Bentuk Pelayanan Maksimal kami akan mempersilahkan Pengguna Jasa untuk menyampaikan detil masalah atau kendala yang terjadi diperkuat dengan bukti bisa dengan foto atau video. dan kami akan membantu memberikan dan memfasilitasi Mediasi, Solusi atau dengan Pergantian Tenaga Kerja sebagai salah satu bentuk Garansi.
Anda dapat menghubungi Konsultant kami atau kantor melalui telepon, text atau email.
Jam operasional kami adalah Minggu – Sabtu pukul 08.00 – 17.00.
Phone : +62 877 7791 1813
WhatsApp: +62 877 7791 1813
Email: permatakasihbundaindonesia@gmail.com
- Biaya Pengantaran dan Penjemputan Tenaga Kerja ditanggung Pengguna Jasa
- Pengguna Jasa bertanggung jawab untuk memulangkan kembali Pekerja kepada LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia terlepas Pekerja mengundurkan diri / Anda memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja kami.
- Biaya Pengantaran Jabodetabek sebesar Rp.300.000,-
- Biaya Transportasi untuk Luar Kota dari Kantor kami ke bandara / stasiun/shuttle Bus sebesar Rp.300.000,- dan Tiket Pesawat /Bus/Kereta disediakan Pengguna Jasa
- Pengantaran oleh Staff Operasional kami dan dengan Armada lembaga kami.
LAYANAN KAMI
TAHAPAN SELEKSI TENAGA KERJA KAMI
Permata Kasih Bunda Indonesia Menerapkan Proses Seleksi ketat dalam seleksi tenaga kerja kami, dimulai dari validasi dokumen pendukung kerja, Medical Chekup, tes Kesehatan Mental dan Jiwa,Pelatihan profesi, pelatihan tata laksanan rumah tangga di bawah trainer berkompeten dan bersertifikat BNSP, sehingga bisa memnghasilkan tenaga kerja terampil, jujur dan berkomitmen.
Permatakasihbundaindonesia.co.id