Ujian dan Sertifikasi Profesi Baby Sitter Bersama APPSI dan Disnakertransgi...
Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Rumah Tangga
2. Untuk mendapatkan 3 manfaat : JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ) + JKM ( Jaminan Kematian ) + JHT ( Jaminan Hari Tua ) Rp.441.600,- / Tahun.
Manfaat yang didapatkan oleh Tenaga Kerja yang mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan adalah :
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan. Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerma uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
5. Memilih Paket manfaat yang diinginkan.