Penyerahan Santunan Jaminan Kematian ( JKM ) BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris Tenaga Kerja PT.Permata Kasih Bunda Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Rawamangun menyerahkan Santunan Kematian kepada Ahli waris Tenaga Kerja PT.Permata Kasih Bunda atas nama Siti Aidah yang meninggal karena sakit stroke saat bekerja di Sukoharjo. Penyerahan Santunan sebesar Rp.42.000.000,- langsung diberikan ke Ahli Waris dalam hal ini Anak Almarhum dan disaksikan oleh Kantor Perisai Permata Kasih Bunda Indonesia dan Pihak Keluarga.

Ahli waris berhak mendapat manfaat dari Jaminan Lematian dengan nominal Rp.42.000.000,- yang terdiri atas santunan kematian Rp.20.000.000,- , Biaya Pemakaman Rp.10.000.000,- ,dan Santunan secara berkala selama 2 Tahun ( 24 Bulan ) sebesar Rp.12.000.000,-.

Setiap Tenaga Kerja PT.Permata Kasih Bunda Indonesia mendapat BPJS Ketenagakerjaan dengan 2 manfaat :
JKK ( Jaminan Kecelakan Kerja )
JKM ( Jaminan Kematian )

Melalui KANTOR PERISAI Permata Kasih Bunda Indonesia sebagai bagian dari Mitra Penggerak Jaminan Sosial Indonesia berperan aktif turut melindungi Pekerja Rumah Tangga PT.Permata Kasih Bunda Indonesia pada khususnya dan Pekerja Rumah Tangga Indonesia pada umumnya.

Baca Artikel Kami Lainnya :

Ujian dan Sertifikasi Profesi Baby Sitter Bersama APPSI dan Disnakertransgi...

Read More

Benchmarking SOP Pelayanan Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga Jakarta, 09...

Read More

Apa Saja Kewajiban PRT (Pekerja Rumah Tangga) Terhadap Pemberi Kerja...

Read More

Apa Saja Kewajiban Pengguna Jasa Sebelum membahas kewajiban Pengguna Jasa...

Read More
Scroll to Top